topmetro.news, Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam pendalaman penyidikan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.
“Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Bani Ginting kepada wartawan, Rabu (30/10/2025).
Bani menambahkan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja kepala dinas maupun kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya. Tim penyidik mencari dan menyita dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
“Diharapkan, hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang. Hasil kerja tim di lapangan nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” jelas Arif.
Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan kerugian keuangan negara dapat diketahui secara pasti.
Reporter Rizki AB
